Zaman
sekarang ini dunia semakin canggih, kita dapat mendapatkan informasi dari mana
saja kapan saja melalui internet. Sehingga, kita dapat berbagai macam informasi
dan lebih mudah dalam mencari sesuatu, karena semua informasi tinggal mencari
di internet pasti kita langsung mendapatkannya.Dengan adanya
internet ini kita mendapatkan banyak keuntungan yaitu kita dapat menemukan
berbagai informasi tentang apa saja di internet sehingga wawasan kita bertambah
luas dan kota dapat menuangkan ide kita misalnya saja kita membuat karya ilmiah
dan kita bagikan di internet sehingga orang lain bisa mengetahui informasi dari
kita dan bisa memberikan kritik atau saran tentang karya kita. Bukan hanya
keuntungan saja yang kita dapatkan tetapi terdapat juga efek negatifnya
contohnya yang sekarang lagi marak-maraknya adalah masalah plagiarisme di
kalangan mahasiswa . Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme yang termasuk sebagai plagiarisme
Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan
tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang
berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·
Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup
tentang sumbernya
Yang tidak tergolong
plagiarisme:
·
Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·
Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase)
opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·
Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda
batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme adalah
suatu penjiplakan yang melanggar hak cipta orang lain, yaitu hak seseorang yang
hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang https://kbbi.web.id/plagiarisme
. Plagiarisme merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang yang
dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dengan menjiplak, kita bisa saja
mengambil ide orang lain dengan cara mencantumkan nama orang yang pembuat ide
tersebut sehingga tidak terjadi plagiarisme dan untuk menghargai karya orang lain. Orang yang
menjiplak karya orang lain disebut plagiator atau penjiplak. Tetapi bagi kalian
yang takut jika karya kalian di jiplak oleh oknum yang tidak betanggung jawab
ada undang-undangnya yaitu Pasal
44 Undang-Undang Hak Cipta membuat rumusan secara negatif dengan kata-kata
sebagai berikut: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu
ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang
substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya
disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…” http://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3-dari-3-tulisan/.
Tetapi hukum di Indonesia ini sangat lemah bisa saja orang itu menyogok kepada
pengadilan.
Perilaku plagiarisme ini sangat di sayangkan karena ini
merupakan suatu hal yang sangat serius apalagi di kalangan mahasiswa yang mana
sudah menjadi tradisi dan sangat susah untuk di hilangkan, sehingga kita
sebagai mahasiswa sebaiknya menjauhi hal-hal tersebut. Penelitian
menyimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa
yaitu:
1. Mengambil
ide orang lain kemudian para mahasiswa mengakui hal tersebut sebagai karya atau buah dari pemikiran mereka sendiri
2. Mengambil
tulisan orang lain kemudian para mahasiswa memprafasakan
tulisan orang lain tersebut dengan kalimat sendiri, walaupun ide atau batang tubuh
tulisan tidak berubah
3. Mengambil
teks secara keseluruhan, selanjutnya tulisan tersebut ditulis kembali tanpa
adanya tambahan apapaun dari mahasiswa.. Terdapat di : https://www.researchgate.net/publication/274277030_PLAGIARISME_DI_KALANGAN_MAHASISWA_DALAM_MEMBUAT_TUGAS-TUGAS_PERKULIAHAN_PADA_FAKULTAS_TARBIYAH_IAIN_IMAM_BONJOL_PADANG
[Okt 08 2018].
Karena
plagiarisme ini sudah mendarah daging di kalangan mahasiswa ini sebaiknya para
dosen lebih teliti dengan karya yang di buat oleh para mahasiswanya dengan
menggunakan suatu alat yang terdapat di internet untuk mengecek plagiasi. Didin
Widyartono mengatakan “Pindai sambung jaring
dapat membantu seorang penulis mengetahui bagian mana yang terindikasi
plagiasi. Upaya memperbaiki karya ilmiah yang
terindikasi plagiasi, yang disebabkan ketidaktahuan, akan
terbantu dengan cara pindai teks karya ilmiah secara sambung
jaring. Namun, hal ini akan tidak bermanfaat jika sejak
awal penulis memang
sengaja melakukan plagiasi.”
Terdapat di https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA/download. yang di akses pada 29 september 2018. Sehingga kita
tidak perlu takut jika ada yang menjiplak karya kita
DAFTAR RUJUKAN
Komentar
Posting Komentar