Langsung ke konten utama

Berkembangnya Teknologi Mengakibatkan Maraknya Terjadi Plagiarisme

Zaman sekarang ini dunia semakin canggih, kita dapat mendapatkan informasi dari mana saja kapan saja melalui internet. Sehingga, kita dapat berbagai macam informasi dan lebih mudah dalam mencari sesuatu, karena semua informasi tinggal mencari di internet pasti kita langsung mendapatkannya.Dengan adanya internet ini kita mendapatkan banyak keuntungan yaitu kita dapat menemukan berbagai informasi tentang apa saja di internet sehingga wawasan kita bertambah luas dan kota dapat menuangkan ide kita misalnya saja kita membuat karya ilmiah dan kita bagikan di internet sehingga orang lain bisa mengetahui informasi dari kita dan bisa memberikan kritik atau saran tentang karya kita. Bukan hanya keuntungan saja yang kita dapatkan tetapi terdapat juga efek negatifnya contohnya yang sekarang lagi marak-maraknya adalah masalah plagiarisme di kalangan mahasiswa . Dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme yang termasuk sebagai plagiarisme Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·         Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme adalah suatu penjiplakan yang melanggar hak cipta orang lain, yaitu hak seseorang yang hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang https://kbbi.web.id/plagiarisme . Plagiarisme merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dengan menjiplak, kita bisa saja mengambil ide orang lain dengan cara mencantumkan nama orang yang pembuat ide tersebut sehingga tidak terjadi plagiarisme dan untuk  menghargai karya orang lain. Orang yang menjiplak karya orang lain disebut plagiator atau penjiplak. Tetapi bagi kalian yang takut jika karya kalian di jiplak oleh oknum yang tidak betanggung jawab ada undang-undangnya yaitu Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta membuat rumusan secara negatif dengan kata-kata sebagai berikut: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst… http://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3-dari-3-tulisan/. Tetapi hukum di Indonesia ini sangat lemah bisa saja orang itu menyogok kepada pengadilan.
Perilaku plagiarisme ini sangat di sayangkan karena ini merupakan suatu hal yang sangat serius apalagi di kalangan mahasiswa yang mana sudah menjadi tradisi dan sangat susah untuk di hilangkan, sehingga kita sebagai mahasiswa sebaiknya menjauhi hal-hal tersebut. Penelitian menyimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa yaitu:
1.      Mengambil ide orang lain kemudian para mahasiswa mengakui hal tersebut sebagai karya atau buah dari pemikiran mereka sendiri
2.      Mengambil tulisan orang lain kemudian para mahasiswa memprafasakan tulisan orang lain tersebut dengan kalimat sendiri, walaupun ide atau batang tubuh tulisan tidak berubah
3.      Mengambil teks secara keseluruhan, selanjutnya tulisan tersebut ditulis kembali tanpa adanya tambahan apapaun dari mahasiswa.. Terdapat di : https://www.researchgate.net/publication/274277030_PLAGIARISME_DI_KALANGAN_MAHASISWA_DALAM_MEMBUAT_TUGAS-TUGAS_PERKULIAHAN_PADA_FAKULTAS_TARBIYAH_IAIN_IMAM_BONJOL_PADANG [Okt 08 2018].
Karena plagiarisme ini sudah mendarah daging di kalangan mahasiswa ini sebaiknya para dosen lebih teliti dengan karya yang di buat oleh para mahasiswanya dengan menggunakan suatu alat yang terdapat di internet untuk mengecek plagiasi. Didin Widyartono mengatakan Pindai sambung jaring dapat membantu seorang penulis mengetahui bagian mana yang terindikasi plagiasi. Upaya memperbaiki karya ilmiah yang terindikasi plagiasi, yang disebabkan ketidaktahuan, akan terbantu dengan cara pindai teks karya ilmiah secara sambung jaring. Namun, hal ini akan tidak bermanfaat jika sejak awal penulis memang 
sengaja melakukan plagiasi.” Terdapat di https://www.researchgate.net/publication/320554874_IMPELEMENTASI_PINDAI_PLAGIASI_SECARA_SAMBUNG_JARING_PADA_KARYA_TULIS_ILMIAH_SISWA_SMA/download. yang di akses pada 29 september 2018. Sehingga kita tidak perlu takut jika ada yang menjiplak karya kita

DAFTAR RUJUKAN

Komentar